WahanaNews.co | Terdakwa Yudi Rozadinata yang juga eks hakim PN Rangkasbitung mengakui pemesanan sabu kurang lebih 20 gram melalui jasa titipan dari Medan. Dia mengaku sabu itu dipesan bersama sesama hakim Danu Arman.
"Sebelum saya ditangkap, saya ada melakukan pembelian narkotika sabu yang diajak saudara Danu dengan bahasa, bang yuk patungan lagi, terjadi pemesanan, narkotika itu digunakan bersama-sama," kata Yudi di PN Serang, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Yudi langsung memberikan keterangan sebagai terdakwa. Sebelumnya dua saksi meringankan dihadirkan dan memberikan kesaksiannya yaitu mantan aspri Danu Arman yaitu Haris Friherlando dan Sahri Zuhardy.
Yudi melanjutkan, sabu itu adalah uang patungan dirinya dengan Danu dan Raja Siagian. Pada pukul 10.00 WIB, saat itu BNN Banten membongkar pemesanan itu dan langsung datang ke PN Rangkasbitung.
"Saya dilakukan penggeledahan di meja kerja saya, ditemukan bong dan saudara Danu Arman dilakukan penggeledahan saya tidak lihat pastinya. Akhirnya kami dibawa BNN ke BNNP Serang. Saat di situ saya dilakukan tes urine, saya positif dan sepengetahuan saya pada saat itu juga ada Haris, Danu dan Raja mereka juga positif semuanya," ujarnya dari Rutan Serang secara online.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Sabu patungan itu, kata Yudi, digunakan untuk stok mereka yaitu dirinya, Danu, Raja dan Haris. Ia mengakui sebelum ditangkap BNN pada 16 Mei 2022, dia juga sempat menggunakan sabu bersama-sama.
"16 Mei 2022 seingat saya setelah magrib, makai bersama Danu, ada Haris juga," katanya.
Pada 14 Mei, mereka juga memakai sabu sebanyak dua kali yaitu siang jelang sore dan malam hari. Sabu itu merupakan stok yang hampir habis yang dikeluarkan oleh Danu.