"Bagi para korban yang dengan suka rela melapor ke BNN akan dibantu proses rehabilitasi sampai dengan siap untuk kembali bersosialisasi, beraktifitas dengan keluarga dan lingkungannya," kata Achmad.
Perlu diketahui, lanjut Achmad, bahwa keluarga yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba namun tidak mau atau membiarkan bahkan enggan melapor dapat dikenakan sanksi 6 (enam) bulan kurungan penjara, sesuai Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Sementara itu, Manager UP3 Sumedang Eko Hadi Pranoto menyampaikan, kegiatan tersebut sangat perlu dilakukan dan diikuti oleh seluruh pegawai maupun TAD di lingkungan PLN UP3 Sumedang.
“Ini bentuk dukungan PLN UP3 Sumedang dalam wadah kolaborasi dengan stakeholder (BNN Kabupaten Sumedang) untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Eko juga menyebutkan, keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya pada kelengkapan dan kualitas alat yang baik untuk digunakan petugas. Namun, kesiapan serta kesehatan mental saat bekerja menjadi syarat mutlak agar dapat bekerja dengan prima.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Hal ini merupakan salah satu upaya kami pada pencapaian kepuasan pelayanan pelanggan yang lebih optimal. Terutama untuk petugas di garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan Pelanggan, akan dipastikan bahwa 100 persen bebas dari narkoba,” terang Eko.
Di tempat terpisah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Susiana Mutia berpesan agar selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, termasuk menghindari pemakaian zat terlarang seperti Narkoba.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.