Ia menyebut dari legalitas formal sudah tidak memungkinkan, karena pihaknya telah mendapat informasi dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.
Selain itu DPRD Provinsi Bali ini mempertanyakan soal izin alkohol serta makanan dan minuman yang dijajakan, mengingat penting untuk mendapat izin dari Dinas Kesehatan, termasuk Dinas Pariwisata.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Selanjutnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur jarak usaha 100 meter dari bibir pantai.
Pun juga aturan ini mengarah kepada usaha lainnya yang ada di Pulau Dewata.Di sisi lain pengacara kondang Hotman Paris saat pembukaan Atlas Beach Club, Senin (18/7), mengaku tak ada masalah hukum terkait usahanya, termasuk alasan pergantian nama yang mulanya disebut-sebut sebagai Holywings Bali.
"Terkait penggantian nama, tidak ada alasan masalah hukum dan politik, hanya karena pergantian manajemen saja," kata Hotman Paris di Badung. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.