"Dia sudah gratis sebelumnya, tak menarik biaya. Tapi ini tambahan untuk operasional agar bisa melaksanakan layanan sekolah dengan baik," ujarnya.
Ia menegaskan sekolah penerima bantuan tidak diperbolehkan lagi memungut biaya SPP maupun iuran bulanan kepada peserta didik.
Baca Juga:
Munas HIPMI XVIII: Sinergi Pengusaha Muda Membangun Kekuatan Ekonomi Nasional
Menurutnya, seluruh sekolah yang mengikuti program tersebut telah menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menggratiskan biaya pendidikan.
"Nggak boleh, dia buat fakta integritas bahwa ketika masuk sistem online dia tidak boleh menarik uang SPP atau bulanan kepada masyarakat," ujarnya.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang mencatat jumlah lulusan sekolah dasar (SD) tahun ini mencapai sekitar 13 ribu siswa.
Baca Juga:
Kebakaran Motor Gegerkan Jalan Pajajaran Bogor, Diduga Berasal dari Mesin
Sementara itu, daya tampung SMP negeri di Kota Serang hanya mampu menampung sekitar 8.559 siswa.
Para siswa yang belum tertampung di sekolah negeri nantinya dapat memilih melanjutkan pendidikan ke 24 SMP swasta gratis maupun 10 SMP swasta lainnya yang masih menerapkan biaya pendidikan.
Nuri juga menyampaikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Serang akan berlangsung mulai Minggu (29/6/2026) hingga Kamis (3/7/2026).