"Kan
sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW,
lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini
sistemonline, kan," ujar dia.
Marwan
menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun
2018.
Baca Juga:
Mahasiswi Tewas di Kontrakan di Depok, Ibu Lapor Anaknya Pelaku Pembunuhan
Secara
terpisah, Kepala DPMPTSPKota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan
bahwahoteltersebut memiliki izin usaha.
"Mereka
sudah berizin," kata Dedi, melalui sambungan telepon, Jumat
(19/3/2021).
Dedi
menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabutperizinanhotel
tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktikprostitusi.
Baca Juga:
Dikenal Pengangguran, Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa 6 Bulan Belum Bayar Kontrakan
Alasannya,
praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.
"Penegakkannya
termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar
Dedi.
Meski
demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel
itu.