Oleh
karena itu, menurut Arief, perizinan hotel tersebut bukan dikeluarkan oleh
Pemerintah Kota Tangerang.
"Ini
kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP
(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.
Baca Juga:
Dua Oknum Polisi di Jambi Terlibat Perkara Asusila, Berakhir di PTDH
Diberitakan, pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang
menyebutkan bahwahotelCynthiara memiliki izin usaha.
"Izinnya
ada dari Kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan,
Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).
Marwan
menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang
berlokasi di tengah permukiman warga.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuh Mahasiswi Kontrakan di Depok Ditangkap Polisi di Jawa Tengah
Menurut
dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkanperizinanusaha
hotel tersebut.
"Tanyanyake
OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar
Marwan.
Menurut
Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena
perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak Ketua Rukun Tetangga
(RT) atau Rukun Warga (RW) setempat.