TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September 2021 dan MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina. RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021. Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021. Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.