WahanaNews.co | PT Hutama Karya (Persero) memberikan sanksi denda kepada pengguna
jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Lampung.
Pungutan denda itu diklaim sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Budi Karya Sumadi Jadi Ad Interim Menteri PUPR Menggantikan Basuki
Kejadian tersebut berlangsung pada
Minggu (14/2/2021), pukul 15.47 WIB, berdasarkan data CCTV.
Terpantau, rombongan kendaraan yang
terdiri dari minibus Hyundai dan minibus Carry masuk melalui Gerbang Tol
Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama.
Selanjutnya, kedua kendaraan tersebut
keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo.
Baca Juga:
Ambisi Jokowi Selesaikan 2.800 Km Tol Trans Sumatera
Namun, hanya satu kendaraan yang
berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal, yakni minibus Hyundai.
Sedangkan kendaraan lainnya, yakni
minibus Carry, tidak dapat menunjukkan bukti tanda
masuk jalan tol ketika hendak keluar.
Imbasnya, kata dia, kendaraan tersebut
dikenai denda sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.