WahanaNews.co | Hutan
lindung seluas 7 hektare di Soppeng, Sulawesi Selatan dibabat habis oleh wakil
rakyat setempat. Pelaku berinisial A, merupakan anggota DPRD Kabupaten Soppeng
dari Fraksi Gerindra. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga:
Pesawat yang Ditumpangi Wapres Malawi Hilang, Diduga Jatuh di Hutan
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan
mengatakan A jadi tersangka bersama dua orang pekerjanya. Kedua orang itu
berinisial M dan N.
"(Tersangka) inisial A, M, dan N. Inisial A anggota
DPRD Soppeng (Partai) Gerindra," ujar Noviarif, Selasa (3/8/2021).
Penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan
Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah
Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020 lalu. Temuan itu kemudian
diteruskan ke pihak Polres Soppeng.
Baca Juga:
DLH Palangka Raya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Karhutla
"Awalnya dari Dinas Kehutanan menemukan adanya kegiatan
pembalakan, kemudian bersama-sama dengan anggota dicek ke lokasi, ternyata
memang betul adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung," ungkap
Noviarif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak
ditahan. Sebab, penyidik menilai A dan kedua pekerjanya itu koperatif dan tak
akan menghalangi penyidikan.
"Alasannya (tidak ditahan) yang bersangkutan koperatif,
penyidikan mereka bersiap tidak merusak menghalangi dan tidak
melambatkan," kata Noviarif.