A dan 2 Pekerjanya
Wajib Lapor
Baca Juga:
Geram Soal Pagar Laut, FPHJ Siap Lawan Oknum Perusak Lingkungan
Alasan selanjutnya tersangka tidak ditahan karena salah satu
tersangka menjalani proses pengobatan. Polisi menyebut kondisi pandemi juga
menjadi pertimbangan penyidik belum menahan para tersangka.
"Berhubung juga lagi pandemi, jangan sampai kita tahan
nanti di sini penyakitnya parah atau terjangkit atau menjangkitkan virus,
sebagai gantinya kita mewajib-laporkan," ungkapnya.
Kanit 3 Reskrim Polres Soppeng Ipda Burhanuddin menjelaskan
bawah tersangka A melakukan penebangan pohon pada lahan seluas 7 hektare dari
luas lahan kurang-lebih sekitar 11 hektare.
Baca Juga:
Komisi IV DPR RI Ingatkan Menhut Soal Rencana Pembebasan 20 Juta Hektar Lahan Hutan
"Jadi (pohon-pohon) yang ditebang itu sekitar 7
hektare," ungkap Burhanuddin dalam wawancara terpisah.
Setidaknya sebanyak 155 batang pohon berbagai jenis telah
ditebang hingga rata dengan tanah. "Untuk jumlahnya 155 batang,"
sebutnya.
Tersangka A berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui
pohon-pohon yang ia tebang masuk kawasan hutan lindung. Polisi meyebut
tersangka juga menebang pohon untuk dijadikan agrowisata berupa wisata buah
durian.