"Karena ini merupakan kewenangan provinsi, kami mendesak Dinas Kehutanan untuk segera bertindak dan mengamankan kawasan hutan ini," ujarnya.
Sebelumnya, pagar seng yang dipasang di area seluas 48 hektar dengan panjang sekitar 800 meter itu menjadi perhatian warga.
Baca Juga:
Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang Dibongkar, PT Tun Sewindu Angkat Bicara
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pagar setinggi lebih dari 3 meter berdiri sekitar 30 meter dari garis pantai. Sebuah plang di dekatnya menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan negara.
Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran ini telah berlangsung hampir satu bulan.
"Kami sudah mencoba melarang, tetapi para pekerja yang disuruh oleh pengusaha tambak itu mengabaikan kami," katanya.
Baca Juga:
BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen
Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memerintahkan pemagaran tersebut.
"Sempat ada cekcok dengan pekerja di hadapan aparat desa, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Kami pun tidak tahu siapa yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Menurut Tuah, berdasarkan batas wilayah yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, area yang dipagari masih termasuk dalam kawasan hutan lindung.