"Kami heran, bagaimana bisa seorang pengusaha tambak seenaknya memagar kawasan ini?" ujarnya.
Keluhan ini telah disampaikan kepada pemerintah desa, yang kemudian mengirimkan surat kepada pengusaha tambak untuk meminta klarifikasi. Namun, surat tersebut diabaikan.
Baca Juga:
BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen
Kepala Dusun III Rugemuk, Ilham, juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tambak maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut.
Sementara itu, Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pemagaran hutan lindung ini.
Menurutnya, pengusaha tambak tersebut mengklaim bahwa lahan yang dipagar adalah miliknya, meskipun secara administratif lahan tersebut termasuk dalam kategori hutan lindung.
Baca Juga:
Nekat Habisi 400 Ha Hutan Bowosie! BPO Labuan Bajo Flores Ingin Lahirkan Parapuar, Apa itu?
"Kalau memang ada laporan dari warga atau pihak desa, kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk menangani kasus ini, termasuk kemungkinan pembongkaran pagar," pungkas Faisal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.