WahanaNews.co | Petugas Imigrasi Biak masih memeriksa enam warga negara China yang diduga terkait aktivitas tambang emas tanpa izin di Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua.
Enam warga asing ini ditangkap aparat Kodim 1709/Yawa pada 21 November 2021.
Baca Juga:
Kericuhan Yalimo Pecah Saat Acara Perdamaian, Bupati dan Wakapolres Luka
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono, di Jayapura, Selasa (30/11/2021), mengatakan, enam orang ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Biak.
Identitas mereka adalah Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38).
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa hanya tiga orang yang memiliki paspor.
Baca Juga:
RI Berencana Nambah Lebih dari 10% Saham Freeport
Sementara tiga orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspor.
”Tiga orang yang memiliki paspor ini mendapatkan visa dengan tujuan hanya berkunjung ke Papua. Tim di Biak masih memeriksa indikasi pelanggaran izin tinggal dan bagaimana mereka bisa masuk ke Papua tanpa memiliki paspor,” kata Novianto.
Ia memaparkan, penyalahgunaan izin keimigrasian di wilayah Papua kerap terjadi.