Menurut Irwan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terungkap bahwa guru C menyuruh siswa membenturkan kepala ke tembok berkali-kali.
"Hari Senin, korban disuruh benturkan kepala ke tembok 5 kali dan Selasa 5 kali. Pada hari Rabu, korban tidak masuk sekolah dan pada Kamis disuruh membenturkan kepala 100 kali dan guru minta diulangi," kata dia.
Baca Juga:
Diundang Meliput, Wartawan Malah “Diusir”, Ini Penjelasan Kapolda NTT
Penyidik pun segera memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk korban dan oknum guru.
"Kita akan panggil oknum guru dan kita periksa serta kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tayangan video berdurasi 44 detik yang menampilkan dua siswa SMP di Kabupaten Kupang, NTT dihukum gurunya dengan membenturkan kepala di tembok ruang kelas, viral di media sosial. Belakangan diketahui salah seorang siswa yang berada di dalam video itu, bernama IF (15), siswa kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Nonaktifkan AKP FR
Keluarga IF yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.
"Kami sudah lapor di Polres pada 13 Februari 2022 lalu, dengan laporan Nomor:LP/B/34/II/2022/NTT/Polres Kupang," kata kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022) petang. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.