Seorang mantan resepsionis hotel menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, meskipun barang tidak mengalami kerusakan permanen, tamu tetap diwajibkan membayar ganti rugi karena sudah menyebabkan gangguan operasional.
"Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi para wisatawan. Membaca aturan hotel sebelum menginap bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab sebagai tamu," pungkas Sinta.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kombes Pol (P) Drs. Makmur Ginting
Peristiwa ini, sambung Sinta, kembali mengingatkan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas hotel.
"Satu tindakan ceroboh bisa berujung pada konsekuensi besar, baik secara finansial maupun kenyamanan bersama," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.