"Namun, dikarenakan Covid-19,
pemilik perusahaan tersebut belum bisa hadir ke NTB," ujar Dhafid.
Selain lahan milik Pemprov NTB, kata
dia, ada juga lahan di Gili Tangkong yang dimiliki oleh perorangan atau
masyarakat dan satu perusahaan swasta lainnya.
Baca Juga:
Trump Nyaman dengan Dolar Lemah, Mata Uang AS Sontak Terjun Bebas ke Level Terendah
Dhafid juga menegaskan bahwa
pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB seluas 7,2 hektare sudah
sering terjadi di media sosial.
"Sudah dua kali diberitakan
penjualan di media sosial, yakni pada 2019 akhir, dan berita tersebut bohong, yang dibuat oleh pemilik akun dari
Sulawesi," ucapnya pula.
Dia menambahkan bahwa dari hasil
klarifikasi di pemerintahan desa, kecamatan, dan BPKAD
NTB, dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan lahan milik Pemprov NTB
seluas 7,2 hektare di Gili Tangkong, melalui media daring yang beredar saat ini, dipastikan tidak benar.
Baca Juga:
Investor Dubai Siap Tanam Modal Bangun Pabrik Pupuk Urea di Jawa Tengah
"Terkait pemberitaan itu, Unit
Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lombok Barat akan tetap melakukan
monitoring terhadap informasi tersebut," kata Dhafid. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.