Diketahui, sejak beberapa tahun lalu para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai meninggalkan BPPBJ dan tidak lagi melibatkan panitia lelang untuk tender kegiatannya.
Mereka lebih memilih menggunakan metode penunjukan langsung lewat e-katalog karena KPA atau PPK leluasa memandu rekanannya yang dipercaya untuk mengerjakan kegiatannya.
Baca Juga:
Dituduh Terima Rp300 juta dari Kasus SPPD Sekda, Kajari Nias Selatan: Tidak Benar dan Tak Berdasar
Pemerintah sendiri sudah mendorong aparaturnya menggunakan e-katalog guna melaksanakan program kerja untuk pengadaan barang dan jasa.
Hal itu juga sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).
Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Dudi Gardesi, yang dikonfirmasi perihal isu suap pemenangan lelang di instansinya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.
Baca Juga:
KPK Geledah SDB di Medan, Diduga Milik Eks Dirdik Bea Cukai Sita Uang Rp2 Miliar
Sementara itu, aktivis muda dari Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra), Daniel, menyatakan keprihatinannya soal penyelenggaraan anggaran pemerintah.
Menurutnya, jika isu suap pemenangan tender di Pemprov DKI Jakarta ini benar, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, turun menelusuri kasus tersebut.
Dia mengatakan, isu suap panitia lelang di BPPBJ DKI Jakarta sudah sangat meresahkan.