WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga:
Enam Tahun Inkrah, Terpidana Fitnah Jusuf Kalla Masih Diburu Kejagung
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang, mengutip CNNIndonesia, Minggu (30/11/2025).
Adapun, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.
Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
Kelima orang ini resmi dicegah ke luar negeri mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau sampai (14/5/2026).
Pencekalan diterbitkan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pembayaran pajak.