WahanaNews.co | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) untuk menghentikan segala aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, ditemukan bahwa izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.
Baca Juga:
Hutan Mangrove: Ekosistem Penting di Kalimantan Utara untuk Perlindungan Pantai
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Di dalam surat tersebut diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019, dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan.
Di dalam surat tersebut juga tertulis pernyataan Kementerian LHK bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL.
Baca Juga:
TNI Siap Bantu Masyarakat Atasi Bencana Akibat El Nino
“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL. Dan meminta agar PT BDL menghentikan kegiatan di lapangan," seperti dijelaskan pada poin 7 huruf a dan b surat itu, dikutip Sabtu (18/9/2021).
Dirjen PKTL KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, menegaskan dan meminta PT BDL untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, karena ada aturan pidana apabila PT BDL tetap melakukan aktivitas penambangan emas.
"Pada prinsipnya, benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini. Memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan, karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha.
Berimplikasi Hukum
Ruandha juga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap perintah tersebut akan berimplikasi hukum.
“Seperti yang saya sampaikan dalam surat itu, tentunya ini harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," katanya pula.
Namun, dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, didapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan pada area itu.
Untuk itu, ia sudah sampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk bisa mengecek ke lapangan dan memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.
Menurut Ruandha, pada prinsipnya, pihak KLHK dari sisi regulasi peraturan menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja itu sendiri kan disusun untuk mempercepat investasi, tetapi tidak melupakan sisi lingkungannya," katanya pula. [dhn]