WahanaNews.co | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun kepada perusahaan swasta yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Pasalnya, kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia kerap berujung pada gugatan dan protes internasional kepada Indonesia, lantaran asapnya mengganggu.
Baca Juga:
Bantah Mahfud Soal Angka Deforestasi, Menteri LHK: Datanya Salah
"Kalau soal kebakaran hutan akibat swasta itu kayaknya tidak ada ampun," ujar Siti dalam jumpa pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Berdasarkan data BNPB, pada tahun 2023 saja, karhutla sudah terjadi sebanyak 14 kali.
Siti menekankan, apabila Kementerian LHK mendapati adanya hotspot atau titik api di hutan, maka pihaknya akan langsung memberi peringatan.
Baca Juga:
Menteri LHK Soroti Masalah Hutan Indonesia, Mulai dari Karhutla hingga Deforestasi
Dia memastikan pihak swasta yang mengakibatkan kebakaran hutan akan ditindak dengan penegakan hukum.
"Jadi, kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta, pasti kena," ucapnya.
Dikutip dari Kompas, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah mengeklaim kalau ada kemajuan dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, berkaca dari tidak adanya titik api di (hotspot) tanah air.