WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh
Timur, Aceh, menuntut lima dari delapan terdakwa penyelundupan 81 kilogram
narkoba jenis sabu-sabu masing-masing dengan hukuman pidana mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Fakhrur Rozi, M Iqbal Zakwan, dan Cherry Arrida, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, di Aceh Timur, yang digelar secara daring, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga:
Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Ini Penyebabnya
Kelima terdakwa yang dituntut hukuman
mati tersebut, yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), keduanya warga
Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur.
Serta Khairul Muaris (23), Arif
Budiman (28), dan Lukman (40), yang sama-sama warga Kota Langsa.
JPU menyatakan, para
terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai lebih dari lima gram
narkotika golongan satu.
Baca Juga:
Peluang Hukuman Mati Untuk Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun Saat Covid 19
Dalam tuntutannya, JPU Fakhrur Rozi
dan kawan-kawan menyatakan, para terdakwa ditangkap dengan barang
bukti 81 kilogram sabu-sabu.
Rinciannya, empat karung goni berisi
81 bungkus narkotika jenis sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan teh dengan
aksara China.
Para terdakwa juga menguasai 10
bungkus obat terlarang jenis ekstasi warna merah jambu dan 10 bungkus ekstasi
warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.
JPU membacakan barang bukti lain
berupa tiga unit mobil berbagai merek, delapan unit telepon genggam, dan satu
unit sepeda motor.
Sidang yang dipimpin hakim ketua
Apriyanti itu dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota
pembelaan para terdakwa. [qnt]