WahanaNews.co | Menjelang hari libur Kenaikan Isa Almasih besok, pihak kepolisian Bogor menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai Rabu (25/5) sore ini hingga Minggu (29/5) malam.
"Nanti sore jam 3 kita main (menerapkan ganjil genap), sampai minggu jam 24.00," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Mudik 27-30 Maret, Polisi Terapkan Sistem Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak
"Memang aturannya satu hari sebelum hari libur, liburnya kan besok, jadi satu hari sebelum hari libur kita sudah main," ujarnya.
Informasi soal penerapan sistem ganjil genap ini turut diunggah di akun Instagram @tmcpolresbogor.
Dalam foto yang diunggah disampaikan bahwa penerapan kebijakan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Kaji Sistem Ganjil Genap Kendaraan untuk Kurangi Kemacetan Kota
"Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur puncak," demikian keterangan dalam unggahan itu. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.