WahanaNews.co | Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih harus mengevaluasi perkembangan situasi Bali pasca-uji aturan bebas karantina sekitar tiga hingga empat pekan ke depan.
Kemenkes memaparkan, aturan bebas karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan diperluas jika uji coba di Bali hari ini berhasil.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kita masih uji coba di Bali ya. Nanti kalau ini berhasil dan menunjukkan hasil yang baik maka bisa diperluas di pintu masuk lainnya," kata dia, Senin (7/3).
Saat ini Indonesia telah menetapkan sejumlah titik sebagai pintu masuk kedatangan PPLN baik melalui jalur darat, udara, dan laut. Di antaranya, Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan Zainuddin Abdul Madjid untuk jalur udara.
Sementara jalur laut, yakni Pelabuhan Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan. Serta pada jalur darat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Adapun untuk daerah non Bali saat ini, Nadia menegaskan bahwa masa karantina masih ditetapkan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama. Serta karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster.
"Untuk yang rencana bebas karantina (selain Bali) kemarin dijadwalkan 1 April ya," ujar Nadia.
Pemerintah diketahui telah melaksanakan uji coba masuk Bali bebas karantina bagi PPLN yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap serta booster mulai hari ini, Senin 7 Maret 2022.