WahanaNews.co, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) diajukan terdakwa dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
"Meminta majelis hakim supaya memutuskan dalam putusan sela, menolak keberatan yang diajukan terdakwa Erik Adtrada Ritonga," kata JPU KPK Tito Jailani di hadapan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/6/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.
Pihaknya menilai seluruh eksepsi diajukan kedua terdakwa, baik Erik maupun Rudi telah memasuki pokok perkara.
Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk melanjutkan pemeriksaan hingga putusan akhir.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
"Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHPidana," paparnya.
Kedua terdakwa dalam eksepsi sebelumnya meminta hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kedua terdakwa meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
"Secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) para terdakwa," tegas Tito Jailani.