WahanaNews.co | Jajaran Satuan Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku yang membuat dan memperjualbelikan surat
swab antigen palsu, Minggu (25/7/2021).
Pelaku melayani warga yang membutuhkan
keterangan hasil swab negatif tanpa dites terlebih dahulu.
Baca Juga:
Kasus TPPU, Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu
Tersangka diketahui berinisial W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai
honorer bagian kebersihan di Puskesmas Kecamatan Sukra.
Tersangka melakukan perbuatannya di
malam hari, saat puskesmas dalam keadaan sepi.
Baca Juga:
Dokter Temukan 70 Paku Dalam Lambung Pasien ODGJ di Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S
Herlambang, melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan,
terungkapnya kasus itu bermula dari informasi masyarakat.
Petugas menindaklanjuti informasi itu
dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas
berhasil membongkar praktik yang dilakukan tersangka.