Petugas pun menangkap tersangka di
Kecamatan Sukra.
"Dari tangan tersangka, kami
mengamankan barang bukti lebih dari 40 KTP warga yang sudah difoto kopi dan
beberapa lembar surat swab yang tertulis untuk tanggal 26 Juli 2021," ujar
Luthfi, di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.
Baca Juga:
Bikin Postingan Megawati Pakai Bikini, Oknum Pegawai PDAM Indramayu Terancam Dipecat
Selain itu, petugas juga menyita satu
set komputer dan printer dari tangan tersangka.
Luthfi mengatakan, dari pengakuan
tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama dua bulan terakhir.
Tersangka langsung membuat dan
memperjualbelikan surat swab palsu itu tanpa melakukan pemeriksaan swab
terlebih dahulu kepada korbannya.
Baca Juga:
Ibu dan Anak Meninggal di RSUD Pantura MA Sentot Indramayu Diduga Korban Malpraktik
Luthfi menambahkan, untuk "jasa"-nya itu, tersangka mematok tarif
antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per lembar surat hasil swab antigen
palsu.
Dari hasil penyelidikan sementara juga
terungkap bahwa warga yang memesan surat hasil swab antigen palsu itu sebagian
besar untuk kepentingan perjalanan.
Atas perbuatannya itu, tersangka
dijerat pasal 263 KUHP.