WahanaNews.co | Polisi berhasil membongkar praktik penjualan produk makanan dan minuman yang kedaluwarsa di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibat praktik tersebut, Tujuh orang ditangkap.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Kanit Reskrim Cikarang Barat Iptu M Said Hasan menyebut ketujuh orang itu ditangkap pada Rabu (16/11/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya perempuan berinisial N yang diduga terlibat dalam peredaran produk-produk kedaluwarsa.
N ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Bojong Koneng, Telaga Murni, Cikarang Barat. Di kontrakan N, ditemukan ratusan dus makanan dan minuman kedaluwarsa.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ketika dilokasi, ada beberapa karyawan yang berinisial (M),(D), (A), (N), (J), dan (AR) yang sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expired kedaluwarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expired-nya seperti produk makanan-minuman pada umumnya," kata Said dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Para pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa dengan cairan tiner. Kemudian mereka mencetak tanggal produksi yang baru seakan-akan produk tersebut belum kedaluwarsa.
"Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan tiner. Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing seperti kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller (AR) dengan melalui media sosial," lanjutnya.