“Ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang cukup matang. Bahkan, mobil yang digunakan oleh pelaku diduga menjadi tempat eksekusi korban,” ungkapnya.
Usai rekonstruksi, Denpom AL Banjarmasin masih enggan memberi komentar terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
Namun ternyata, Jumran sudah ditetapkan tersangka. Hal itu dibocorkan oleh Pazri.
“Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” kata Pazri, Kamis (3/4/2025).
Penyidik telah menerbitkan berita acara penyitaan 14 barang bukti yang di antaranya adalah mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya telah diperlihatkan penyidik kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
Baca Juga:
Janji Prajurit Dihukum, Pimpinan TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Kalsel
Pazri menyebut, korban diduga sempat diperkosa 2 kali oleh pelaku. Peristiwa pertama terjadi 25-30 Desember 2024.
Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 atau saat jasad korban ditemukan.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri.