Tidak hanya Sukidi, dia bersama tiga temannya sesama penambak menuntut PT Lamicitra Nusantara untuk segera memberikan ganti rugi.
Namun, hingga sekarang ini, belum ada titik temu yang diinginkan oleh para penambak ikan.
Baca Juga:
KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Dugaan Korupsi Proyek
"Ikan-ikan saya ini mati karena pembuangan air rob yang bercampur solar dan oli dari Lamicitra," tutur Sukidi yang mengaku paham betul penyebab ikannya mati karena solar dan oli.
Mereka telah menempuh jalur prosedural dengan menyurati Pelindo untuk memberikan keinginan para penambak dengan memberikan benih ikan.
Namun, jawaban dari Pelindo menyebutkan tanggung jawab pemberian ganti rugi diserahkan sepenuhnya kepada manajemen PT Lamicitra Nusantara sebagai pembuang air rob yang bercampur oli dan solar tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Penerapan Pas Aman
"Tidak ada alasannya dari Lamicitra kalau tidak mau ganti rugi. Dia tidak mengakui air yang dibuang itu dari Lamicitra," kata Sukidi yang sudah menjadi penambak 20 tahun terakhir.
Selain Sukidi, 400 ribu ikan milik Muchamad Safii dengan kerugian Rp 120 juta, Jumari rugi Rp 90 juta dengan jumlah ikan mati 300 ribu ekor, dan 250 ribu ekor milik Muslikh yang rugi Rp 55,5 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya perawatan ikan selama tiga bulan.