WahanaNews.co | Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK usai diduga kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa penyidik. Ricky kabur sebelum status tersangkanya diumumkan KPK.
Informasi soal dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah disampaikan KPK pada Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Menteri Maruarar Sirait Akan Panggil Bos Lippo Terkait Kasus Meikarta Mangkrak
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka di perkara itu.
Sebagai informasi, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk baru mengumumkan identitas tersangka suatu kasus bersamaan dengan penahanan terhadap tersangka itu.
Namun, pengumuman soal dimulainya penyidikan telah disampaikan lebih dulu tanpa menjelaskan siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.
Baca Juga:
Sidang Kasus Sekjen PDIP Digelar Hari Ini, Eks Ketua KPU Arief Jadi Saksi
"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara, maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi perkara, dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.
Meski belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini, KPK telah melakukan berbagai penggeledahan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi barang bukti.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Dokumen tersebut antara lain catatan terkait pengerjaan proyek hingga catatan aliran uang.
Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini (PNG) sebelum status tersangkanya diumumkan oleh KPK. Ricky Ham diduga kabur usai mendapat info dirinya akan dijemput paksa KPK.
"Ternyata Bupati Ricky Ham Pagawak lebih dulu memperoleh informasi bakal dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, sehingga memilih kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus," ujar Dirreskrimum Polda Papua Kombes Ramdhani Faizal di Jayapura seperti dilansir detikSulsel, Jumat (15/7).
Faizal mengatakan pihaknya membantu penyidik KPK mencari RHP, yang diduga kabur ke Papua Nugini. Faizal mengatakan polisi belum bisa menemukan keberadaan RHP, yang pada Rabu (13/7) masih terdeteksi di Jayapura.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7) pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ucap Faizal.
KPK Buka Suara
KPK kemudian buka suara soal kaburnya Ricky Ham. Ali mengatakan upaya jemput paksa itu dilakukan tim penyidik KPK usai Ricky dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, Kamis (14/7), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ucap Ali, Sabtu (16/7).
Ali mengatakan penyidik kemudian melakukan upaya jemput paksa. Namun, Ali menyebut Ricky Ham sudah tak berada di tempat.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ucapnya.
Dia meminta setiap pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif.
Ali menyebut KPK akan melakukan penangkapan ataupun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika Ricky Ham tidak kooperatif.
"Kepada Tersangka yang tidak kooperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO. Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ucapnya.
Ricky Resmi Masuk DPO
Terbaru, KPK resmi memasukkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ali mengingatkan tak ada yang melindungi Ricky.
"Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Ali menyebut KPK juga telah memeriksa sejumlah kerabat Ricky Ham. Mereka ditanyai soal proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini.
"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian Tersangka," ujarnya.
"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," lanjut Ali.
Ali mengingatkan seluruh pihak agar tidak membantu atau menghalang-halangi penyidikan dengan cara membantu Ricky bersembunyi atau melarikan diri.
Ali memastikan ada jerat pidana bagi pihak yang merintangi proses penyidikan.
"KPK meminta para pihak tidak membantu Tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ucap Ali.
Ali mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky agar melaporkannya kepada KPK atau kepada aparat penegak hukum. Tujuannya, agar Ricky cepat diproses hukum.
"Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," katanya. [rsy]