WahanaNews.co, Medan - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Dia diperiksa inspektorat terkait kebijakan parkir berlangganan yang ditetapkan di Kota Medan, Sumatera Utara, sejak 1 Juli 2024.
Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap mengatakan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.
Baca Juga:
Viral Karcis Parkir Pantai Cinta Mahal Saat Ramai Wisata Lebaran 2025
"Benar, sedang proses pemeriksaan karena inspektorat melakukan audit kinerja Dinas Perhubungan Medan terkait parkir berlangganan, " kata Sulaiman melansir CNN Indonesia, Jumat (13/9).
Sulaiman menyebutkan pemeriksaan Iswar Lubis berdasarkan hasil rekomendasi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Iswar Lubis diperiksa inspektorat mulai 11 September 2024. Pemeriksaan akan berlangsung selama 11 hari. Kemudian dapat diperpanjang 10 hari.
Baca Juga:
Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Gandeng Pemkab Samosir Siapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
"Jadi ada rekomendasi Ombudsman agar inspektorat melakukan audit terhadap tata kelola parkir berlangganan. Nanti hasilnya akan disampaikan, karena sedang proses. Kita punya masa pemeriksaan selama 11 hari dan dapat diperpanjang 10 hari. Mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama dapat disimpulkan, " ucapnya.
Diketahui, program parkir berlangganan diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 1 Juli 2024 setelah Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan.
Sejak saat itu, pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan di lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.