Para petugas Dishub Medan terus berkeliling untuk melakukan pengawasan sekaligus menjual stiker parkir berlangganan Kota Medan.
Stiker parkir berlangganan itu dijual untuk kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun dan roda dua Rp90 ribu per tahun. Jadi masyarakat yang berlangganan bisa parkir tepi jalan terkait selama satu tahun.
Baca Juga:
Centrepark Rumah Sakit Awal Bross Bagan Batu Diduga Kangkangi Perda Rokan Hilir
Parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya pengelola tempat tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.
Sayangnya kebijakan yang diterapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu menuai penolakan dari masyarakat sejak diberlakukan. Pasalnya Perwalkot yang diteken menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai cacat administrasi atau maladministrasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.