WahanaNews.co | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Asep Mulyana meresmikan 16 Rumah keadilan Restorative Justice (RJ) Kota Banjar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wana Wisata Situ Leutik Desa Cibeureum Kecamatan Banjar, Rabu (13/7).
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Rombongan Kejati Jabar disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, S. Pd., dan didampingi oleh Forkopinda Kota Banjar serta Sekretaris Daerah Kota Banjar.
Dalam sambutanya, Kajati Jawa Barat mengapresiasi Peresmian Restorative Justice (RJ) di Kota Banjar yang secara langsung diresmikan sebanyak 16 Lokasi di 16 Desa di Kota Banjar.
Menurutnya, dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan ingin keadilan dapat menyentuh langsung kepada masyarakat.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
"Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutamna perkara yang sederhana, Kita mengutamakan pencegahan dalam penanganan masalah hukum. Sehinga diharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjar mengucapkan terima kasih atas diresmikanya Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Banjar.
Nana menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan masyarakat yang taat serta sadar
hukum.
“Ini merupakan salahsatu terobosan hukum bagi masyarakat. Seperti kita ketahui bersama, Musyawarah mufakat merupakan 'adat timur' bagi kita,” jelas Nana.
Nene menjelaskan, dengan adanya RJ, Permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah yang tentunya dengan tetap mengedepankan norma hukum yang berlaku.
“Kami berharap dengan keberadaan Kampung restorative Justice yang pada hari ini diresmikan mampu mewujudkan kepastian hukum, berikut mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum serta mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan,” jelasnya. [rsy]