WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang kakek berinisial S (80).
Warga Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya itu terbukti mencabuli seorang anak yang masih duduk di bangku SD.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan, kasus itu bermula dari aduan masyarakat.
Lalu, personelnya pun mengkroscek dan mendalaminya ke lokasi.
Usai memperoleh sejumlah keterangan dan barang bukti, S pun dibekuk.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat itu dilakukan karena S tak kuat menduda.
Lantas, ia melampiaskan nafsunya kepada si pelajar SD itu.
"(S) tetangga korban, kami amankan setelah ada laporan dari orang tuanya (korban)," kata Arief, dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).
Arief menjelaskan, aksi pencabulan itu diakui S.
Hal itu dilakukan pertama kali pada 30 Juli 2022.
S mengakui aksi bejatnya dilakukan di kamarnya usai memanggil korban yang tengah bermain di depan rumahnya.
Ketika korban tiba dan masuk ke kamarnya, S langsung mengunci pintu dengan alasan menyuruh korban membersihkan kamarnya.
"Setelah itu, korban langsung dicabuli," ujarnya.
Sehari berselang, orangtua korban mengetahui hal itu lantaran buah hatinya menangis terus menerus.
Ketika itu pula, korban mengaku telah dicabuli S.
Tak terima dengan hal itu, orangtua korban langsung melaporkan S ke polisi.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, S mengaku baru sekali melakukannya.
"Katanya khilaf, tidak kuat tahan nafsu," tuturnya.
Di hadapan sejumlah awak media, S pun mengamininya.
Menurutnya, perbuatan cabulnya itu dikarenakan tak bisa melampiaskan nafsunya lagi usia berpisah dengan istrinya dan menyebut korban layaknya anak sendiri.
"Saya nggak ngapa-ngapain, cuma peluk-peluk aja sama cium pipinya. Saya sering beliin dia mainan, sepeda, sama jajan," tutupnya. [gun]