WahanaNews.co | Maitra Djiang Wen seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur mendapatkan denda dari PT PLN (Persero) sebesar Rp 80 juta karena persoalan meteran listrik.
Dikutip, Sabtu (13/8), ia mengatakan pihak PLN datang ke rumahnya beberapa hari lalu untuk mengecek meteran listrik.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
Setelah itu, PLN menyatakan bahwa segel meteran rumah Maitra terbuka dan ada kabel yang tidak pada tempatnya. Kabel itu bisa memperlambat putaran meteran, sehingga tagihan listrik menjadi berkurang.
"Diberilah denda Rp 80 juta tersebut yang tentunya jika tidak dibayar, listrik diputus," tulis Maitra.
Namun, ia dan keluarga mengaku tak pernah mengotak-atik meteran listrik. Bahkan, Maitra sempat bertanya kepada pihak PLN mengenai meteran listrik saat menaikkan daya sekitar satu tahun lalu.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
"Saya menanyakan kepada petugas PLN apakah semua beres dari meteran listrik saya, karena takutnya ada masalah lain selain kurang daya. Petugas tersebut menjawab semua baik-baik saja," ujar Maitra.
Ia juga sudah bertanya kepada petugas PLN sejak pertama kali membeli rumah tersebut mengenai meteran listrik. Petugas PLN pun menjawab semua baik-baik saja.
Hanya saja, tak ada bukti tertulis dari petugas PLN bahwa meteran listrik Maitra baik-baik saja sejak pertama membeli rumah dan saat menaikkan daya satu tahun lalu.