WahanaNews.co
| Enam
orang petugas Kimia Farma Diagnositik ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut)
dalam penggerebekan terkait penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara
Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat
terkait denganbrushyang digunakan untukrapid
testantigen adalah alat bekas.
Baca Juga:
Pelepasan Jemaah Calon Haji Kabupaten Paluta: Pengunjung Asrama Haji Embarkasi Medan Menuju Bandara Kualanamu
Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan
hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Rugikan Kimia Farma
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil
Fadhilah Bulqini,mengatakan, pihaknya melakukan investigasi bersama
dengan aparat penegak hukum terkait penggunaan alat rapid test antigen bekas
tersebut.
Kimia Farma, kata Adil, memberikan dukungan
terhadap proses penyelidikan dan akan memberikan sanksi berat apabila petugas
tersebut terbukti bersalah.
"Apabila terbukti bersalah, maka para
oknum petugas layananrapid testtersebut akan kami berikan tindakan
tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adil,
dalam keterangan tertulis yang diterimaredaksi, Rabu (28/4/2021).