"Minimal bosnya yang ada di Kualanamu,
mungkin direstui (karena) keuntungannya kan banyak tetapi membahayakan
keselamatan publik," ucap dia.
Selain itu, Pandu mengatakan, masyarakat pada
umumnya tidak dapat membedakan mana alat rapid test antigen baru dan mana yang
bekas.
Baca Juga:
Pelepasan Jemaah Calon Haji Kabupaten Paluta: Pengunjung Asrama Haji Embarkasi Medan Menuju Bandara Kualanamu
Untuk itu, ia meminta semua petugas
laboratorium mengampanyekan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait pemakaian
rapid test antigen.
"Sekarang kita minta petugas laboratorium
itu mendemokan 'Pak ini kita mau ambil sesuatu dari hidung bapak, ini masih
dalam bungkusan ya asli, saya buka, nah begitu,' harus menujukkan itu,
kalau sudah disembunyikan atau tidak seperti itu susah," kata Pandu.
Senada dengan Pandu, Juru Bicara Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, tidak bisa menoleransi tindakan
oknum petugas di Bandara Kualanamu tersebut.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Wiku berharap, pihak kepolisian nantinya dapat
menjelaskan secara detail kasus penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid
test antigen tersebut.
"Satgas tidak bisa mentolerir perbuatan
oknum tersebut, saat ini oknum tersebut sedang diusut oleh pihak yang berwajib.
Mohon menunggu rilis resminya," kata Wiku, melalui pesan singkat, Rabu
(29/4/2021).