Adil mengatakan, tindakan petugas tersebut
telah merugikan perusahaan dan bertentangan denganstandard operating
procedure(SOP) perusahaan.
"Serta merupakan pelanggaran sangat berat
atas tindakan dari oknum pertugas layananrapid testtersebut,"
ujar dia.
Baca Juga:
Pelepasan Jemaah Calon Haji Kabupaten Paluta: Pengunjung Asrama Haji Embarkasi Medan Menuju Bandara Kualanamu
Dapat Tularkan Virus
Menurut epidemiolog dari Universitas Indonesia,
Pandu Riono, penggunaan alat kesehatan bekas dalam pelayanan rapid test antigen
sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
"Menggunakan alat swab dipakai lagi
walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi
tidak boleh. Kalau nyuntik orang saja kita sekali pakai," kata Pandu, saat
dihubungi wartawan, Rabu (28/4/2021).
Pandu mengatakan, tindakan petugas tersebut
bisa dikenakan sanksi hukum apabila terbukti melanggar aturan
perundang-undangan.
Ia meminta pihak kepolisian menelusuri, apakah
tindakan petugas tersebut diketahui oleh atasannya atau tidak.