Dapat Dipidana
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul
Fickar Hadjar,mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen
tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Baca Juga:
Modus Canggih, Sindikat di Deli Serdang Lubangi Pipa Bawah Laut untuk Curi Avtur
Menurut Fickar, penggunaan alat bekas untuk
rapid test antigen dapat diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009.
"Menggunakan alat bekas, maka tindakan
tersebut dapat dikualifikasi sebagai dugaan telah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur Undang-Undang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009)," kata
Abdul Fickar, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/4/2021).
"Apapun motifnya terutama jika terjadi
karena motif ekonomi dapat dikualifisir sebagai tindak pidana," kata dia.
Baca Juga:
Bandara Kualanamu Berikan Diskon 50% untuk Natal dan Tahun Baru
Fickar mengatakan, dalam kondisi pandemi
Covid-19 ini mestinya petugas melaksanakan tugas sesuai kewajibannya.
Ia mengatakan, sanksi atas tindakan petugas
Kimia Farma Diagnositik tersebut dapat menjadi alasan pemberat.
"Karena dilakukan oleh petugas yang
seharusnya melaksanakan kewajibannya, maka jika yang dilakukan bertentangan
dengan kewajibannya itu akan menjadi alasan pemberat, pidananya ditambah
sepertiga," ucap Fickar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.