Sementara itu, Polda dan Kejati Sultra juga memeriksa dugaan permintaan uang damai oleh oknum polisi sebesar Rp50 juta dan oknum jaksa sebesar Rp15 juta.
Propam Polda Sultra memeriksa enam personel polisi terkait dugaan uang damai tersebut, termasuk tiga anggota Polsek Baito dan tiga anggota Polres Konawe Selatan. Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh memastikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi akan dilakukan untuk mendalami kasus ini.
Baca Juga:
Jadi DPO, Guru Honorer Tersangka Pencabulan Anak Tetangganya di Nias Utara Diburu Polisi
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Desa Wonua Raya di Kecamatan Baito, yang menurut Sholeh diperiksa tanpa adanya tekanan.
Sementara itu, Kejati Sultra juga menyelidiki dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta dari oknum jaksa kepada Supriyani melalui perantara dari Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kebenaran informasi ini.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.