Penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.
Polres Metro Bekasi terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.
Baca Juga:
Iran Sebut Lindsey Graham Sosok Jahat Usai Senator AS Itu Meninggal Dunia
DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri,” tegasnya.
Baca Juga:
Pengamanan TNI Dicabut, Kejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Berada di Luar Negeri
Ikhlas menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran melalui layanan kepolisian.
“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka,” imbaunya.