WahanaNews.co | Kasus siswi muslim di SMAN 1 Banguntapan Bantul yang disebut mengalami depresi berat usai dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak sekolah, kini tengah ditelusuri Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) DIY.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mencari tahu dan mengusut kebenaran kejadian ini.
Baca Juga:
Wakil Wali kota Binjai Hadiri Diskusi Pelayanan Publik
"Itu baru kita telusuri. Ini teman-teman baru bentuk tim untuk menelusuri terkait hal tersebut," kata Didik saat dihubungi, Jumat (29/7).
Didik mengklaim tim telah memintai keterangan dari sekolah tersebut. Namun, dia belum memaparkan hasil pemeriksaan sementara.
Disdikpora menekankan, pada prinsipnya tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Baca Juga:
PLN Sebut Telah Penuhi Kebutuhan Listrik di Lampung Hingga 99,97 Persen
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
"Sekolah yang diselenggarakan pemerintah itu adalah yang sebuah sekolah itu mencerminkan replika kebhinekaan. Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran," katanya.