"Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," sambung Didik.
Didik turut menekankan bahwa satuan pendidikan dilarang memperjualbelikan seragam sekolah kepada setiap peserta didik sesuai Permendikbud berlaku.
Baca Juga:
Wakil Wali kota Binjai Hadiri Diskusi Pelayanan Publik
Tim Disdikpora turut memeriksa panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah guna mendalami kabar wajib pembelian hijab sebagai salah satu atribut siswa/siswi SMAN 1 Banguntapan.
"Ini baru kita inventarisir memang ada yang kemudian mengatakan tidak memaksa artinya dia menyediakan bagi siswa yang tidak minta. Tapi yang jelas tidak boleh artinya sekolah tidak boleh memaksakan harus beli seragam, tidak ada aturan itu," ucapnya.
Didik enggan membicarakan sanksi manakala sekolah terbukti melangkahi peraturan. Timnya, kata dia, masih akan menelaah hasil investigasi di lapangan dan mencocokannya dengan isi beleid berlaku.
Baca Juga:
PLN Sebut Telah Penuhi Kebutuhan Listrik di Lampung Hingga 99,97 Persen
"Tapi yang jelas kita akan memberikan peringatan supaya tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY adalah salah satu yang menerima aduan terkait kasus ini. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi beberapa waktu lalu, didapati keterangan dari kepala sekolah bahwa siswi yang bersangkutan mengalami masalah keluarga.
Namun, ORI terus menggali informasi dari berbagai sisi. Termasuk dengan memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan untuk dikonfirmasi sejauh mana yang bersangkutan mengetahui kasus ini.