WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menerima laporan dari para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tergabung dalam Forum Pencari Keadilan Seleksi PPK, Kamis (22/12/2022).
Komisioner Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengatakan, para calon PPK tersebut datang untuk melaporkan atas dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang dalam perekrutan PPK yang dilaksanakan beberapa waktu kebelakang.
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
"Yang dilaporkan itu semua komisioner KPU Sumedang," ujar Ade di Kantor Bawaslu Sumedang Jalan Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ade juga mengatakan, semua pelapor mengkritisi proses perekrutan PPK yang dianggap ada kejanggalan. Mulai dari seleksi awal, CAT hingga wawancara.
Dan sebagaimana diatur oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
"Kami akan menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan ini masuk dugaan pelanggaran apa. Ini kan baru pelaporan, kami akan memeriksa syarat formil dan materil keabsahan laporan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Bawaslu juga akan mengunjungi KPU Sumedang untuk mengkonfirmasi terkait laporan dari calon PPK yang tidak lolos tersebut.
"Nanti kami juga akan minta tanggapan dari yang terlapornya. Dan akan kami minta keterangannya," tuturnya.
Berikut fakta-fakta yang dilaporkan kepada Bawaslu Sumedang:
1. Pembentukan PPK yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari tahapan Pemilu, sehingga sudah menjadi tugas Bawaslu, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengawasi pelaksanaan dan memastikan proses seleksi tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai aturan hukum.
2. Dalam pelaksanaan seleksi PPK, diduga terdapat sikap ketidakprofesionalan KPU dalam proses rekrutmen PPK, di antaranya dibuktikan dengan:
a. Pemberitahuan pengumuman pendaftaran PPK telah tersebar ke publik sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang.
b. KPU mengumumkan agar peserta seleksi hadir mengikuti CAT dengan menggunakan pakaian putih hitam, namun pada pelaksanaan terdapat peserta yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan persyaratan, tetapi tetap bisa mengikuti tes.
c. KPU mengumumkan hasil CAT dengan ditempel seketika usai pelaksanaan tes. Namun salah satu kecerobohan yang memperlihatkan sikap ketidakprofesionalan KPU adalah pengumuman tersebut tidak dibubuhi cap dan tanda tangan, sehingga tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengumuman tersebut.
3. Pada saat pelaksanaan wawancara, kembali KPU memperlihatkan ketidakprofesionalan nya dengan mengatur jadwal yang membuat peserta seleksi harus menunggu berjam-jam karena antara jam yang ditetapkan KPU dengan pelaksanaan ujian jauh berbeda.
4. Pada saat wawancara, KPU tidak menanyakan materi wawancara sesuai dengan ketentuan pedoman teknis, yakni harus terdiri dari 4 komponen, yaitu
a. Pengetahuan Kepemiluan (teknis penyelenggaraan pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, pengetahuan kewilayahan, dan administrasi kepemiluan)
b. Komitmen (integritas, profesionalitas, loyalitas, dan visi)
c. Rekam jejak (riwayat pengalaman kepemiluan, riwayat pengalaman organisasi, riwayat pengalaman kerja, dan riwayat pendidikan).
5. Pada sesi wawancara, rata-rata pertanyaan yang diajukan bersifat umum, kemudian ada salah satu komisioner, yakni Sdr. Rahmat Suandapradja yang mengajukan pertanyaan dalam format tertulis.
Selain itu, pada sesi wawancara juga tidak ada satupun pertanyaan atau permintaan klarifikasi seputar tanggapan/masukan dari masyarakat.
Padahal pada tahapan inilah seharusnya permintaan klarifikasi dilakukan, karena termasuk bagian dari komponen-komponen wawancara.
Tetapi ini juga bisa berarti bahwa secara faktual memang tak ada tanggapan/masukan dari masyarakat yang masuk ke KPU Sumedang.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa para peserta seleksi “tidak bermasalah” dalam kehidupan sosialnya, sehingga peserta dengan nilai CAT tinggi tak mungkin gugur karena adanya tanggapan/masukan dari masyarakat, karena penguji sama sekali tak mengklarifikasinya.
6. Sampai saat ini hasil tes wawancara dari 4 komponen tersebut sebagaimana diuraikan pada poin (4) tidak pernah dipublikasikan dan tidak sesuai pedoman teknis pembentukan PPK yang mengharuskan hasilnya diunggah di Siakba.
Bahkan yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian antara data yang terdapat di Siakba dengan SK Nomor 04/PP.04 1-PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Seperti dilihat di Siakba untuk Kecamatan Buahdua per tanggal 21/12/2022 pukul 15.20 WIB, masih ada peserta dengan status “menunggu persetujuan”, sementara SK tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK sudah diumumkan dan tersebar luas.
Dengan begitu, maka dapat disimpulkan bahwa dalam seleksi PPK ini KPU tidak terbuka, tidak profesional, dan tidak transparan.
7. Terdapat peserta yang diduga hasil seleksinya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU misalnya hasil CAT di posisi 3 besar, dikalahkan oleh peserta dengan peringkat CAT di bawahnya, padahal saat wawancara peserta yang bersangkutan dapat menjawab seluruh pertanyaan.
8. KPU diduga melanggar pedoman teknis pembentukan PPK terutama dalam hal komposisi PPK, yang terdiri dari tokoh masyarakat, masyarakat umum, keterwakilan perempuan, mahasiswa, dan tenaga IT.
9. Terdapat data ganda di Kecamatan Surian, atas nama Egi Moch Ramdhan. Nama yang bersangkutan tercantum di urutan 3 dan urutan 9.
10. Terkait kecurangan tersebut kami mohon Bawaslu segera melakukan pengawasan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa digelar di tangan penyelenggara yang berkualitas, berintegritas dan bertanggungjawab.
[sdy]