WAHANANEWS.CO, Gowa - Tiga dokter RSUD Syekh Yusuf ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2018–2023 dan langsung ditahan di Rutan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/9/2025) malam.
Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan menjelaskan, “Tiga orang kita tetapkan tersangka. Pertama Direktur RS inisial dr US, kemudian pengelola JKN inisial dr US, dan dr S (mantan Direktur RS),” saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa.
Baca Juga:
2026 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkeu Ungkap Alasannya
Menurut Ihsan, modus korupsi dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan penggunaan anggaran JKN oleh direktur yang kemudian dieksekusi oleh pengelola program, dan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Sulsel.
Ia menegaskan penetapan tersangka baru diumumkan setelah hampir dua tahun penyelidikan karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Walaupun didesak-desak, kami belum bisa umumkan sebelum ada kerugian negara. Kami hati-hati agar tidak dipraperadilankan,” katanya.
Baca Juga:
Pemkot Palangka Raya dan BPJS Kesehatan Lakukan Validasi Data Peserta JKN
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 56 saksi, termasuk direktur aktif, mantan direktur, dan sejumlah pejabat rumah sakit, serta sebelumnya Kejari juga menggeledah RSUD Syekh Yusuf pada September 2023 dan menyita ratusan dokumen, perangkat elektronik, serta buku rekening pribadi.
Ihsan menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]