WAHANANEWS.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan mulai menerapkan sistem rujukan pelayanan kesehatan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Skema rujukan terbaru ini dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapatkan penanganan medis yang tepat, sesuai kebutuhan klinis dan kemampuan layanan fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
Per Januari 2026: Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penerapan kebijakan tersebut merujuk pada regulasi terbaru pemerintah yang bertujuan menjaga efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Penjelasan mengenai kebijakan ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan di Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026.
“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan. Bayangkan jika rumah sakit justru dipenuhi pasien dengan keluhan seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu akan menghambat akses peserta yang benar-benar membutuhkan layanan lebih lanjut,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Baca Juga:
Skrining BPJS Kesehatan Bisa Diakses Online, Ini Cara dan Manfaatnya
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong optimalisasi peran fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
"Sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien," kata Rizzky.