WAHANANEWS.CO, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp24,5 miliar dalam penanganan kasus korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidana Khusus se-Kepri sebesar Rp24.554.916.282,” kata Kepala Kejati Kepri J Devy Sudarso dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Senin (8/12/2025).
Baca Juga:
Warga Israel Demo, Tuntut Presiden Herzog Menolak Permohonan Ampun Netanyahu
Selain itu Kejati Kepri juga menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam nilai dolar Amerika sebesar 272.497 dolar AS atau Rp4,5 miliar (kurs Rp16.681) yang berasal dari pengembalian kerugian negara.
Selama periode yang sama, kata dia, Kejati Kepri menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp18.615.180.423 termasuk 272.497 dolar Amerika.
Devy menjelaskan, capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi selama periode Januari sampai dengan Desember 2025 yang dilaksanakan oleh bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri maupun satuan kerja (satker) kejari di lingkungan Kejati Kepri.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Tegaskan Aliran Dana ke Lisa Mariana Bukan dari Korupsi
Khusus ditangani Kejati Kepri sebanyak 6 perkara dalam tahap penyelidikan, sembilan perkara tahap penyidikan dan 15 perkara tahap pra penuntutan.
Sedangkan perkara korupsi yang ditangani seluruh jajaran kejari dan cabang kejari di Kepri yakni sebanyak 39 perkara tahap penyelidikan, 42 perkara tahap penyidikan, 45 perkara tahap pra penuntutan.
“Penuntutan sebanyak 56 perkara, eksekusi badan atau orang sebanyak 38 perkara,” ujarnya.