WahanaNews.co, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan melakukan ramp check terhadap puluhan bus pariwisata yang ada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya ingin memastikan keamanan bus yang akan digunakan untuk kegiatan study tour.
Baca Juga:
Argiyan Pembunuh Mahasiswi di Depok, Koleksi Video Porno hingga Perkosa 3 Wanita
"Untuk bersama-sama memastikan kelayakan bus yang akan melaksanakan study tour atau kegiatan lainnya," kata Multazam dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Multazam menerangkan ada sejumlah aspek yang diperiksa oleh petugas. Di antaranya, rem, lampu, dan kondisi umum kendaraan.
Kata Multazam, lewat pemeriksaan diharapkan bus yang digunakan untuk study tour ataupun kegiatan lainnya dapat dipastikan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Alasan Ibu Jual Putri Kandung di Depok Gegera Terlilit Pinjol Ratusan Juta
"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan, khususnya yang melibatkan kendaraan pariwisata," ujarnya.
Multazam menyebut pemeriksaan ini telah dilakukan sejak Senin (13/5). Selama sepekan, lanjut dia, setidaknya ada 38 kendaraan yang dinyatakan layak jalan.
"Jadi data dari tanggal 13-20 Mei 2024 ada 42 unit, layak 38 unit, tidak layak empat unit," ucap dia.
Lebih lanjut, Multazam menyebut bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan diberikan peringatan hingga pencabutan izin operasional jika tidak segera memperbaiki kekurangannya.
"Diberikan peringatan hingga pencabutan izin operasional jika tidak segera memperbaiki kekurangannya," katanya.
Sebelumnya, kecelakaan maut menimpa bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.
Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.
Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan Sadira selaku sopir bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]