WahanaNews.co | Pemberian santunan kepada korban yang mengalami kecelakaan pada saat menggunakan Maxim adalah salah satu pelayanan dan bentuk kepedulian Maxim terhadap pengguna atau mitranya.
Di Medan, Maxim melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) menyalurkan santunan berupa uang tunai kepada 2 penumpang Maxim yang menjadi korban kecelakaan.
Baca Juga:
YPSSI Berikan Santunan Sebesar Lebih dari Rp12 Juta ke Pengemudi Maxim Di Bekasi
Dua korban ini tidak dalam satu kasus yang sama, melainkan berbeda kasus kecelakaan. Peristiwa kecelakaan yang pertama merupakan kecelakaan yang terjadi di Jl. Sisingamangaraja, Medan.
Seorang pengemudi dan penumpang sedang menuju ke tempat tujuan, namun ditabrak oleh pengendara lain sehingga menyebabkan pengemudi dan penumpang terjatuh dan terhempas ke jalanan.
Akibat dari peristiwa ini, penumpang mengalami patah tulang pada kaki sebelah kanan, dan harus menjalani perawatan medis.
Baca Juga:
YPSSI Berikan Santunan Sebesar Lebih Dari Rp7 Juta Ke Pengguna Maxim Yogyakarta
Peristiwa lainnya terjadi di Jl. Raya Menteng, tepatnya di persimpangan gang Mangga II. Seorang driver dan penumpang bertabrakan dengan pengendara motor lainnya.
Akibat kejadian tersebut, penumpang mendapatkan perawatan intensif di RS Madani Medan. Sayangnya penumpang meninggal dunia di rumah sakit selang beberapa jam setelah kejadian.
Maxim melalui YPSSI memberikan santunan kepada kedua penumpang yang menjadi korban pada kecelakaan tersebut.
Pada kasus yang pertama, Maxim memberikan santunan sebesar Rp. 34.915.307, sesuai dengan tagihan dari rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan.
Untuk korban yang meninggal dunia, Maxim memberikan santunan sebesar Rp150.000.000 kepada keluarga yang telah ditunjuk sebagai ahli waris korban.
Kedua driver yang menjadi korban pada dua kecelakaan tersebut mengalami hanya luka-luka ringan, sehingga tidak mengajukan klaim ke Maxim.
Head of Subdivision Maxim Medan, Muhammad Farizi mengatakan bahwa mitra driver atau penumpang tak perlu khawatir, karena Maxim dan YPSSI akan membantu apabila menderita kecelakaan.
“Mohon agar mitra Maxim untuk tetap berhati-hati saat berkendara dan disarankan untuk tidak menjalankan offline order yang dapat berakibat tidak baik apabila terjadi kecelakaan” tambahnya.
Sejak didirikan pada tahun 2021, Maxim dan YPSSI telah memberikan santunan bagi pengemudi atau pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dengan total sebanyak lebih dari Rp 3 Miliar.
Bagi pengguna dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan, dapat melakukan pengajuan klaim santunan dengan cara menghubungi e-mail [email protected] atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman https://ypssisocial.org/.[zbr]