Tindakan ini diambil karena berkaitan dengan kasus pencabulan santriwati oleh Mochammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang merupakan putra dari pengurus pondok pesantren tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga:
Kunjungi Pontren Salafiyah Syafi'iyah, Mahfud MD: Jangan Pertentangkan Hukum Islam dan Nasional
Pencabutan operasional itu merupakan akibat dari pencabulan oleh Bechi yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, Muhammad Mukhtar Mukthi alias Kiai Tar.
Pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah terus menghalangi aparat kepolisian untuk menangkap Bechi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya NU Jawa Timur mendukung upaya polisi menegakkan hukum dalam perkara pencabulan santriwati tersebut.
Baca Juga:
Ibunda Bechi Sebut Kasus Perkosaan Anaknya Ulah Jin Tomang
Menurut Abdussalam, bila kasus itu tidak segera dituntaskan, akan meresahkan banyak pihak dan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum. NU, kata dia, tidak mau terbangun opini di tengah masyarakat bahwa pesantren melawan aparat.
“Selama ini mayoritas pesantren sangat kooperatif dan selalu mendukung upaya pihak berwajib untuk menegakkan hukum secara adil, transparan dan tanpa diskriminasi,” kata Gus Salam ihwal Pesantren Shiddiqiyyah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.